BPOM Didesak Periksa Kadar Bahan Berbahaya Etilen Glikol pada Kemasan Galon PET

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:12 WIB
Pengisian galon isi ulang PET. (suaramerdeka.com / dok)
Pengisian galon isi ulang PET. (suaramerdeka.com / dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta bekerja cepat untuk meneliti ulang kandungan etilen glikol pada bahan kemasan pangan.

Di antaranya, seperti plastik kemasan air galon yang berbahan PET serta produk lainnya.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya keracunan etilen glikol pada anak-anak seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.

Baca Juga: Jadwal Padat Menanti Manchester United, Erik ten Hag Harus Putar Otak Jaga Kondisi Pemain

Hal ini diungkapkan, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nabil Haroen.

“Ini (bahan kimia etilen glikol) sangat berbahaya. Jadi, perlu ada tindakan serius dan cepat dari BPOM terkait zat kimia berbahaya ini," kata dia.

"Jangan sampai kasus yang terjadi di Gambia-Afrika terjadi di Indonesia, di mana anak-anak meninggal dan keracunan akibat konsumsi bahan makanan yang mengandung etilen glikol di atas ambang batas,” katanya, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Diidap Clerence Cynthia Audry, Kenali Gejala Serta Penyebab Kanker Pembuluh Darah yang Tergolong Langka

Sebagaimana riset, lanjut Nabil, etilen glikol cukup beracun dengan LDLO 786 mg/kg berat badan bagi setiap manusia.

Di antara yang berbahaya, utamanya terletak pada rasa senyawa ini yang manis.

“Ini mengakibatkan, anak-anak dan hewan sering tak sengaja mengkonsumsinya melebihi dosis maksimal yang diperbolehkan secara medis,” tukas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan, Presiden Jokowi: Bakal Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA

Untuk itu, dia meminta BPOM dan pihak terkait harus bergerak cepat untuk mengecek sirkulasi bahan etilen glikol ini di pasar.

“Jika ada yang tidak sesuai ketentuan, produknya harus ditarik dari pasaran. Kalau produsen bandel dan tidak taat aturan, harus diberi sanksi tegas. Karena, ini membahayakan publik,” ucapnya.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X