JAKARTA, suaramerdeka.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi kasus yang paling banyak terjadi dengan tingkat pengaduan yang tinggi, seperti diungkapkan Najwa Shihab.
Menurut Najwa Shihab, ada banyak tantangan yang dihadapi perempuan Indonesia dan nomor satu adalah KDRT.
Melalui kanal YouTubenya, Najwa Shihab menjelaskan berbagai hal seputar KDRT termasuk kemana harus melapor jika mengalaminya.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 6 Cair Senin 17 Oktober 2022, Cek di Sini Cara Ambil via Bank Himbara atau Kantor Pos
Dijelaskan bahwa KDRT, tidak harus berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual dan juga penelantaran dalam rumah tangga.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak terkait seperti Komnas Ham, meskipun tidak semua korban dari KDRT adalah perempuan, namun mereka merupakan korban mayoritas.
Najwa Shihab sendiri menyadari betapa sulitnya menjadi korban kekerasan atau KDRT di Indonesia untuk berbicara atau melapor, baik karena faktor dari korban sendiri maupun pihak yang menerima laporan.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Begini Cerita Benny Ali pada Hendra Kurniawan
“Korbannya tidak ada bukti ya, dan terkadang menjadi takut tidak dipercaya karena biasanya pelakunya itu jauh lebih mudah dipercaya, jadi orang ragu melaporkan,” kata Najwa Shihab.
Selain tidak adanya bukti, korban merasa tidak mempunyai tempat lain yang dituju atau ketidakmampuan secara finansial jika berpisah dengan suami atau pasangannya.
Hal ketiga yang membuat korban sulit untuk melapor adalah perasaan mereka sebagai korban kekerasan yang menurut psikolog akan bercampur aduk.
Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Semarang 17 Oktober 2022: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Ringan
Para korban akan merasa bingung karena marah, takut, namun disisi lain, merasa masih mencintai pasangannya dan berharap pasangannya mau berubah pikiran serta berubah sikap.
Semua hal itu juga menurut Najwa Shihab disebabkan karena kultur orang Indonesia yang menganggap bahwa rumah tangga masih dianggap sebagai urusan internal.
“Padahal kekerasan dalam rumah tangga itu urusan Negara, bukan urusan private. Udah ada undang-undangnya kok,” komentar Najwa Shihab.
Artikel Terkait
Diperiksa 4,5 Jam soal Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dicecar 70 Pertanyaan
Lesti Kejora Diduga Cabut Laporan KDRT Atas Rizky Billar, Warganet: Tak Sesuai yang Diharapkan....
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Komnas Perempuan: Polisi Bisa Tetap Melanjutkan Perkara
Imbas Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Mengalami Cancel Calture, Apa itu?
Tanggapi Kemarahan Hotma Sitompul atas Kasus KDRT Lesti Billar, Hotman Paris: Mohon Baik-baik Bukan Ngotot