JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang.
Meski sudah divonis penjara dalam kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki sempat menuai polemik karena belum juga menjalani hukuman penjara.
"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Senin, 2 Agustus 2021, seperti dari suaramerdeka.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Sempat Gonta-Ganti Pasangan, Ini Perjalanan Karir Greysia Menemukan yang Terbaik
Pinangki sebagai jaksa terbukti menerima suap dari terpidana kasus ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra, kedua melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Ketiga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Pinangki adalah kurangan penjara 10 tahun. Namun masa tahanan Pinangki disunat menjadi hanya 4 tahun. *** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Pinangki Didakwa Terima dan Beri Suap
Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Jaksa Pinangki Divonis Empat Tahun, ICW: Putusan Hakim Tidak Masuk Akal dan Keterlaluan
Abdillah Toha Komentari Hakim Pangkas Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Manusiawi Sekali