JAKARTA, suaramerdeka.com - Menindak lanjuti rekomendasi Tim TGIPF yang dilaporkan pada Presiden pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu, Kepolisian akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur kembali dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Rabu, 19 Oktober 2022 pekan depan.
Rencana eksumasi ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait update kasus Kanjuruhan, Sabtu, 15 Oktober 2022.
"Hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur, kami mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi," ujar Dedi.
Berdasarkan pantauan informasi yang dilakukan tim suaramerdeka.com, Dalam proses eksuhmasi tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia (IKDI).
"Kemudian dengan dokter-dokter di Malang maupun di Jawa Timur," sebutnya.
Selain itu, Polri juga akan memeriksa 16 saksi terkait dengan peristiwa Kanjuruhan pada Senin pekan depan.
Setelah melakukan ekshumasi, Polri akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan rekonstruksi untuk melihat secara utuh peristiwa yang menghilangkan seratusan nyawa manusia itu.
Baca Juga: Usai Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Dibebaskan dan Tegaskan Cinta Istri
"Berapa tembakan (gas air mata) yang dilakukan, kemudian arah tembakan kemudian perintah tembakan jenis peluru yang digunakan, ini semianya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri tersebut.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu, 1 Oktober 2022 telah menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Hingga Selasa, 11 Oktober 2022 tercatat sudah 132 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Berdasarkan laporan investigasi yang diumumkan Tim TGIPF jumat lalu, banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Tipe Orang Seperti Apa dalam Situasi Sulit? Cari Tahu Pilihanmu!
Saat ini, Polisi baru menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan Pasal 359, Pasal 360 KUHP atau Pasal 103 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.
Artikel Terkait
Terkini ! TGIPF Umumkan Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Terjadi Korban Karena Desak-Desakan
Sampaikan Laporan Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Banyak Temuan Indikasi untuk Didalami Polri
TGIPF Siap Laporkan Hasil Invetigasi Tragedi Kanjuruhan ke FIFA, Begini Penjelasan Menpora
Investigasi TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut soal Gas Air Mata Masih Diperiksa BRIN
Update Perkembangan Investigasi TGIPF, Mahfud MD: KronologiJatuh Korban Dipastikan karena Berdesak-desakan