JAKARTA, suaramerdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri akan membawa kembali tiga DPO kasus judi online dari Kamboja.
Ketiga DPO tersebut dipulangkan ke Indonesia terkait kasus judi online yang melibatkan Apin BK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim suaramerdeka.com dari berbagai sumber, ketiga DPO tersebut sempat jalani pemeriksaan dan mengisi sejumlah berkas.
Selanjutnya, mereka tampak dikawal oleh sejumlah polisi untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Ketiga DPO kasus judi online tersebut adalah:
1. Tjokro Soetrisno
2. Elvan Adrian Setiawan
3. Ivan Tantowi
Tim Polri berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, dan CNP atau Kepolisian Kamboja untuk membawa kembali ketiga DPO tersebut.
Artikel Terkait
Situs Judi Online ada di Daftar PSE, Ini Penjelasan Kominfo
Polda Jateng Grebek 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah, Pernah Belajar Server di Kamboja
Ini Modus Operandi Jaringan Internasional Judi Online di Purbalingga dan Pemalang yang Diungkap Polda Jateng
PSSI Nyatakan Tak Pernah Kerja Sama dengan Situs Judi Online
Portal Judi Online Bikin Gaduh, PSIS Semarang Take Down Logo Sponsor di Jersey Mahesa Jenar
Bandar Judi Online Apin BK Tertangkap, Penasihat Hukum Mengundurkan Diri
Bos Judi Online Tertangkap, Kini Jalani Pemeriksaan