BMKG Prediksi Potensi Cuaca Ekstrem Masih Terjadi 15-21 Oktober 2022, Ini Rekomendasi Antisipasi dan Mitigasi

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:26 WIB
Ilustrasi cuaca ekstrem. (foto Pixabay).
Ilustrasi cuaca ekstrem. (foto Pixabay).

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa potensi cuaca ekstrem masih terjadi 15 hingga 21 Oktober 2022.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di hamoir seluruh wilayah Indonesia

"Ink karena kondisi atmosfer di wilayah Indonesia masih cukup kompleks dan dinamis untuk sepekan ke depan, yang dipengaruhi oleh fenomena atmosfer global, regional ataupun lokal,” katanya Jumat 14 Oktober 2022 seperti dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Akhir Pekan Mau ke Mana? Berikut Daftar Tempat Wisata yang Ada di Semarang dan Sekitarnya

Untuk curah hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 15 hingga 21 Oktober terjadi di 24 provinsi,

“Untuk periode 15-16 Oktober 2022, berdasarkan prakiraan berbasis dampak, wilayah yang berpotensi terdampak hujan lebat dengan kategori siaga berada di sebagian wilayah Aceh, sebagian wilayah Sumatra Utara dan sebagian wilayah Riau,” ujarnya.

cuaca ekstrem juga berdampak adamya air laut pasang maksimum yang dapat mengakibatkan genangan atau banjir rob di pantai.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 15 Oktober 2022: Andin di Mana? Aldebaran Kerahkan Semua Upaya untuk Mencari

Potensi gelombang tinggi juga akan terjadi di wilayah perairan Indonesia pada tanggal 15 – 21 Oktober 2022. gelombang dengan kategori tinggi 2,5 sampai 4,0 meter.

BMKG pun telah mengeluarkan rekomendasi antisipasi dan mitigasi yang perlu dilakukan baik oleh stakeholder maupun masyarakat dalam menghadapi cuaca ekstrem.

1. Pemerintah daerah wilayah terdampak perlu segera melakukan antisipasi dan mitigasi di area yang rentan terjadi bencana seperti banjir, banjir bandang, hujan es, genangan tinggi, longsor, angin kencang, puting beliung, gelombang tinggi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Si Pencetus Turn Back Crime Kini Jadi Kadivhubinter Polri, Intip Segudang Prestasinya

2. Memastikan tata saluran air beroperasi lancar tidak terjadi sumbatan-sumbatan. Pemangkasan pohon atau ranting/cabang-cabang pohon yang sudah rapuh. Memperkuat tegakan/tiang-tiang/tembok yang mudah tumbang/roboh.

3. Menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat saluran air, tidak memotong atau melakukan penggalian lereng sembarangan.

4. Menggencarkan/meneruskan penyebar luasan informasi peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, dan kesiapan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung, dan gelombang tinggi).

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X