Bongkar Jaringan Narkoba hingga Tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa, Bukti 44 Gram Sabu Jadi Awal

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:24 WIB
Barang bukti kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. (PMJ News)
Barang bukti kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. (PMJ News)

Baca Juga: Terlihat Marah Saat Ditahan, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Akting Rizky Billar Kurang Bagus

Jumlah berat sabu yang diamankan dari Inisial KS yang ada di kantornya adalah 305 gram, lalu diusut kembali oleh petugas sehingga saudara KS menyebutkan ada Inisial nama lagi dalam melakukan aksi penyebaran narkoba.

"Setelah kami kembangkan oleh saudara KS, maka saudara KS menyebutkan barang tersebut didapatkan saudara L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di daerah Kebon Jeruk," kata Mukti Juharsa.

Sehingga petugas langsung bergegas menangkap saudara Aw di kediaman Komplek Taman Kedoya Baru pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB bersamaan ditangkapnya inisial A.

Dan di tempatnya ditemukan sabu sebanyak 1 kilogram, dari Inisial A dan L juga memberikan petunjuk bahwa masih ada barang yang disimpan oleh inisial D.

"Dari keterangan A dan L disebutkan masih ada barang lagi yang disimpan D. Saudara D adalah polisi aktif yg berpangkat AKBP yang mantan sebagai Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag ada Polda Sumbar, kita amankan BB di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan BB sebanyak 2 kg sabu," ungkap Mukti Juharsa.

Dari keterangannya, saudara D menggunakan saudara A untuk perantara penghubung antara D dan saudara L.

Dari keterangan langsung inisial D dan inisial L, mengatakan bahwa terdapat keterlibatan irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai penggali 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.

Di mana dalam keterangannya 3,3 kilogram sabu sudah diamankan oleh petugas, Namun 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh inisial DG yang diedarkan di Kampung Bahari dan Inisial D saat ini telah ditahan.

"Untuk pasal yg kami terapkan adalah Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juto Pasal 132 Ayat 1 Juto Pasal 55 UU No. 35 tahun 2009," ungkap Mukti Juharsa.

Jadi, mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X