Yaitu Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tenttang peraturan hukum pidana.
Lebih detailnya yaitu tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dilansir dari pmjnews.com Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja menyebarkan ujaran kebencian melalui media YouTube.
Di kanal Gus Nur 13 Official, keduanya menggugat ijazah Presiden Jokowi yang viral beberapa waktu yang lalu.***
Artikel Terkait
Keren, Pengasuh dan Santri Pesantren Fadlul Fadlan Mijen Semarang Mendapatkan Ijazah dari Ulama Asal Yaman
Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rektor UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Sang RI 1
Jaga-Jaga Ditanyai Ijazah, Ridwan Kamil Membagikan Foto Muda Wisudanya : Jika Ada yang Iseng Menggugat