Gugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja Resmi Tersangka

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:38 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo / Twitter @jokowi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo / Twitter @jokowi

Yaitu Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tenttang peraturan hukum pidana.

Lebih detailnya yaitu tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dilansir dari pmjnews.com Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja menyebarkan ujaran kebencian melalui media YouTube.

Di kanal Gus Nur 13 Official, keduanya menggugat ijazah Presiden Jokowi yang viral beberapa waktu yang lalu.***

 

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X