Selundupkan Narkoba 20 Kg, Kapten Kapal Pilih Terjun Padahal Sudah Diborgol, Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Ilustrasi; kapten kapal (Pexels/@ibrahimboran/)
Ilustrasi; kapten kapal (Pexels/@ibrahimboran/)

RIAU, suaramerdeka.com - Sebuah kapal legal pengangkut barang dari Malaysia telah disalahgunakan.

Pasalnya, dalam pengakutan barang dari negara tetangga itu, Kapten kapal membawa barang terlarang berupa narkoba jenis sabu seberat 20 kg.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyamarkan pengiriman narkoba dengan komoditas kopi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada periode September hingga Oktober 2022 oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

Baca Juga: Sisi lain Gedung Sumpah Pemuda, Ternyata Tempat Indekos Mahasiswa

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar memberikan keterangan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

"Berhasil menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki izin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia,"

"Namun kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal," katanya, mengutip PMJ.

Beberapa orang yang diamankan, yakni Kapten MI dan ABK-nya berinisial S.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul Bakal Upayakan Perdamaian

“Tersangka yang kami amankan adalah inisial S, seorang ABK, sisanya hanya kami jadikan sebagai saksi dan kami masih terus mengembangkan terhadap sumber barang,” jelasnya.

Sementara 4 orang yang menjadi buronan yakni berinisial U, M, MS, dan E.

Namun dalam penangkapan tersebut, terjadi peristiwa yang tidak pernah diharapkan oleh semua orang.

Dimana kapten kapal, yang sudah terborgol, nekat kabur terjun lompat ke laut Muara Buaya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Psikiater Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X