suaramerdeka.com – Belakangan ini pembahasan mengenai gas air mata kedaluwarsa kembali mencuat ke publik.
Pasalnya, aparat menyebut bahwa gas air mata yang digunakan saat Tragedi Kanjuruhan sudah kedaluwarsa.
Sesaat setelah itu, muncul beragam spekulasi dan argumen mengenai gas air mata kedaluwarsa tersebut.
Dilansir dari pmjnews.com, seorang pakar kimia Universitas Pertahanan Dr. Mas Ayu Elita Hafizah menyebut gas air mata kedaluwarsa tidak mematikan.
Baca Juga: Stop Beli Pupuk, Pakai Resep Ini Saja Aglonema Pasti Subur Tanah Gembur, Pemilik Makmur
Pakar kimia sekaligus dosen dari Universitas Pertahanan itu menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa kadar kimianya akan berkurang.
ia menjelaskan bahwa tidak tepat apabila penyebab kematian adalah penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa.
Menurutnya, resiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang.
Selain itu penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan juga beresiko.
Baca Juga: Rizky Billar Terancam Dipenjara Karena KDRT, Farhat Abbas Berikan Semangat: Tetap Nikmati Hidup
Dr. Mas Ayu Elita Hafizah mengatakan bahwa penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa.
Kemudian penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum.
Penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai standar internasional.
Ia juga berpendapat bahwa terdapat 5 kategori agen kimiawi.
Baca Juga: Update Terbaru, Daftar Channel dan Frekuensi Siaran TV Digital untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya
Artikel Terkait
Buntut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Tidak Layak Gelar Laga Resiko Tinggi
Gelar Aksi Sujud Atas Tragedi Kanjuruhan, Kapolresta Malang: Semoga Situasi Kembali Kondusif
Bukan Gas Air Mata, Polri Menjelaskan Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Penyebabnya Ini
TGIPF Siap Berikan Laporan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Insya Allah Kami Hanya 10 Hari Saja
Setelah 10 Hari Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kondisi Penyintas Masih Bermata Merah
TGIPF Kanjuruhan Mulai Susun Kesimpulan, Mahfud MD: Kita Rekomendasikan Terobosan Hukum Baru
Mahfud MD Akui Pihak Terkait Insiden Kanjuruhan Saling Lempar Tanggung Jawab: Agak Kacau
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Suporter Perempuan Aremania, Kini Total Jadi 132 Orang Meninggal Dunia