Rusuh Isu Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan, Pakar Kimia Universitas Pertahanan: Itu Tidak Mematikan

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Ilustrasi. pakar kimia bongkar soal gas air mata di Kanjuruhan. (Ist)
Ilustrasi. pakar kimia bongkar soal gas air mata di Kanjuruhan. (Ist)

suaramerdeka.com – Belakangan ini pembahasan mengenai gas air mata kedaluwarsa kembali mencuat ke publik.

Pasalnya, aparat menyebut bahwa gas air mata yang digunakan saat Tragedi Kanjuruhan sudah kedaluwarsa.

Sesaat setelah itu, muncul beragam spekulasi dan argumen mengenai gas air mata kedaluwarsa tersebut.

Dilansir dari pmjnews.com, seorang pakar kimia Universitas Pertahanan Dr. Mas Ayu Elita Hafizah menyebut gas air mata kedaluwarsa tidak mematikan.

Baca Juga: Stop Beli Pupuk, Pakai Resep Ini Saja Aglonema Pasti Subur Tanah Gembur, Pemilik Makmur

Pakar kimia sekaligus dosen dari Universitas Pertahanan itu menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa kadar kimianya akan berkurang.

ia menjelaskan bahwa tidak tepat apabila penyebab kematian adalah penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa.

Menurutnya, resiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang.

Selain itu penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan juga beresiko.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam Dipenjara Karena KDRT, Farhat Abbas Berikan Semangat: Tetap Nikmati Hidup

Dr. Mas Ayu Elita Hafizah mengatakan bahwa penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa.

Kemudian penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum.

Penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai standar internasional.

Ia juga berpendapat bahwa terdapat 5 kategori agen kimiawi.

Baca Juga: Update Terbaru, Daftar Channel dan Frekuensi Siaran TV Digital untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X