MALANG, suaramerdeka.com - Korban tragedi di stadion Kanjuruhan menurut Polri bukan disebabkan oleh dampak yang dikeluarkan dari gas air mata.
Polri memberikan penjelasan bahwasanya korban meninggal terkait kasus Tragedi Kanjuruan itu bukanlah disebabkan karena dampak dari gas air mata.
Saat melakukan pengamanan kericuhan di sana.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, mengutarakan jika pengunaan gas air mata itu sudah sesuai prosedut dan memang juga jelas bila ini diperbolehkan di dunia internasional.
Baca Juga: Sebut Keputusan Lesti Kejora Janggal, Kuasa Hukum Rizky Billar: Ini Ada Pihak Ketiga
Dedi kembali menuturkan bila menurut pendapat para ahli jika gas air mata dalam skala besar ini dapat mengakibatkan kematian itu adalah salah.
"Saya juga mengutip pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana bahwa gas air mata atau CS ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan yang digunakan oleh Brimob," Kata Dedi Prasetyo, Senin 10 Oktober 2022.
Berdasarkan dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani korban Tragedi Kanjuruhan.
Memberikan penyampaian bila tidak ada satu pun korban yang meninggal dunia disebabkan karena gas air mata.
Baca Juga: Satu Set Top Box Ternyata Bisa Dipakai untuk Dua TV Analog Lho, Kok Bisa? Yuk Simak Cara Setingnya
Artikel Terkait
Buntut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Tidak Layak Gelar Laga Resiko Tinggi
Pakai Gas Air Mata Kadaluarsa di Kanjuruhan, Polisi Klaim Bahkan Dalam Skala Tinggi-pun Tidak Mematikan
Meminta Maaf, Jajaran Polresta Malang Kota Bersujud dan Bersimpuh Atas Tragedi Kanjuruhan
Gelar Aksi Sujud Atas Tragedi Kanjuruhan, Kapolresta Malang: Semoga Situasi Kembali Kondusif
Bantah TGIPF, Polri Tegas Sebut Tidak Ada Ahli yang Berpendapat Gas Air Mata Mematikan
Penggunaan Gas Air Mata Tidak Mengakibatkan Kematian, Polri: Tidak Mengandung Toksin atau Racun