Viral!! Paspor dan Akta Kelahiran Indonesia Tak Diakui di Lithuania, Scan Barcode Muncul 404

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Tangkapan layar cuitan Paspor dan Akta Kelahiran Indonesia tak diakui di Lithuania. (Twitter)
Tangkapan layar cuitan Paspor dan Akta Kelahiran Indonesia tak diakui di Lithuania. (Twitter)

SUARAMERDEKA.COM - Cerita Paspor dan Akta Kelahiran buatan Indonesia tidak diakui di Negara Lithuania viral di Twitter.

Paspor dan Akta Kelahiran yang tidak diakui Lithuania disebabkan karena barcode yang tertera di kolom tersebut tidak dapat di scan.

Barcode yang terdapat dalam Paspor dan Akta Kelahiran itu ketika di scan hanya muncul tulisan 404 sehingga tidak bisa di verifikasi.

"Ga cuma passport yaa. Di Lithuania akta kelahiran anak Indonesia terbaru yang tidak pakai tanda tangan barcode tidak diakui," tulis Muammar melalui akun Twitternya @muammar_design.

Baca Juga: Lagi, Luar Negeri Tarik 2 Varian Mie Asal Indonesia, Kali ini Singapura

"Barcodenya kalau di scan 404. Jadi tidak bisa di verifikasi kebenarannya," tambah Muammar.

Cuitan dari Muammar ini pun viral di media sosial Twitter dengan 3.557 retweet dan 9.227 penyuka.

Beragam komentar warganet juga turut berkomentar pedas perihal paspor atau akta kelahiran yang prosesnya ribet dan membutuhkan waktu yang lama.

"Pas mau bikin passport anak, petugas Imigrasi bilang NIK si anak tersebut gak terverifikasi, Gak terbaca di sistem," tulis Yosseinta Amelia P melalui akun @yosin***

Ketika NIK si anak tidak dapat di verifikasi, Ia harus kembali lagi ke Dispendukcapil untuk bisa mengaktifkan NIK tersebut.

Baca Juga: Satu Set Top Box Ternyata Bisa Dipakai untuk Dua TV Analog Lho, Kok Bisa? Yuk Simak Cara Setingnya

"Akhirnya kudu balik ke dukcapil lagi, komplain, diuruslah sama dukcapil bla bla bla dan udh oke, balik ke Imigrasi lagi baru bisa diproses bikin passport. Efisien banget emang," katanya sambil menyematkan emoticon ketawa.

Warganet lainnya juga menyampaikan bahwa adanya tanda tangan elektronik atau barcode ini sebenarnya untuk memudahkan.

Sehingga tidak perlu lagi ada legalisir-legalisir demi dapat keasliannya.

"Cuma kalo belum di standarisasi dalam lingkup global, ya jadi bumerang juga," ungkap netizen lainnya yang turut mengomentari ****

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X