JAKARTA, suaramerdeka.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dengan Mahfud MD sebagai ketuanya telah bergerak melakukan investigasi mengusut tragedi Kanjuruhan.
Setelah beberapa hari melakukan investigasi, terdapat beberapa fakta yang TGIPF temukan dan menjadi satu dari sebab kolektif terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Temuan TGIPF di antaranya ketidaklayakan stadion Kanjuruhan untuk menyelenggarakan pertandingan serta penggunaan gas air oleh pihak keamanan.
Salah satu anggota TGIPF, Profesor Rhenald Kasali menjelaskan adanya penggunaan gas air mata oleh personel Polri dan tembakan gas air mata tersebut bersifat mematikan bukan meredam agresivitas massa dalam hal ini suporter.
Hal ini diperburuk dengan adanya fakta lain bahwa beberapa dari gas air mata yang digunakan sudah kadaluarsa.
Rhenald Kasali menilai hal ini merupakan pelanggaran selain karena sudah dilarang dalam regulasi FIFA.
Baca Juga: Gak Harus Tipis dan Datar Lho! Intip Dulu 4 Ciri-ciri TV Digital dan Kelebihan Sebelum Beli
Lalu, kepolisian seharusnya memposisikan sebagai civilian police (kepolisian berbasis sipil), bukan military police (kepolisian berbasis militer).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri sudah mendapati laporan bahwa terdapat beberapa gas air mata yang ditembakkan sudah kedaluwarsa 3 tahun.
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Personil yang Perintahkan Anggota Lakukan Tembakan Gas Air Mata
Mahfud MD Beri Tanggapan Terkait Gas Air Mata Insiden Kanjuruhan
Heboh! Kesaksian Yohanes Prasetyo, Meminta Aparat Tak Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Hingga Dipukuli
The Washington Post Sampai Buat Denah dan Arah Angin Penembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Pakai Gas Air Mata Kadaluarsa di Kanjuruhan, Polisi Klaim Bahkan Dalam Skala Tinggi-pun Tidak Mematikan