Meminta Maaf, Jajaran Polresta Malang Kota Bersujud dan Bersimpuh Atas Tragedi Kanjuruhan

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 05:20 WIB
Seluruh Jajaran Polresta Malang Kota Bersujud dan Bersimpuh, Memohon Maaf kepada Korban Tragedi Kanjuruhan. (Instagram @polrestamalangkotaofficial)
Seluruh Jajaran Polresta Malang Kota Bersujud dan Bersimpuh, Memohon Maaf kepada Korban Tragedi Kanjuruhan. (Instagram @polrestamalangkotaofficial)

MALANG, suaramerdeka.com - Seluruh jajaran Kepolisian Resor Kota, Polresta Malang Kota menggelar sujud dan bersimpuh di halaman Polresta Malang.

Aksi sujud ini digelar Polresta Malang usai menggelar apel pasukan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Aksi sujud ini sebagai wujud permohonan maaf atas tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Cedera Ligamen Lutut, Luis Diaz Absen Bela Liverpool 6 hingga 8 Pekan

Tujuan dari bersujud serta bersimpuh yang dilakukan secara serentak ini untuk memohon ampunan Tuhan, serta memohon maaf kepada para korban dan keluarga tragedi kanjuruhan termasuk kepada Aremania dan Aremanita.

Menurut Polresta Malang Kota, Aremania dan Arema memiliki kedekatan historis serta emosional sejak lama.

Oleh karena itu, duka yang dialami Aremania dan Aremanita juga merupakan duka Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia U-17, Ketum PSSI: Pemain Sudah Berjuang, Cepat Bangkit...

Aksi sujud dan bersimpuh bersama yang dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto ini juga memanjatkan doa agar situasi kamtibmas kembali kondusif.

Polri telah berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa 1 Oktober 2022 dan mengajak semua pihak agar dapat bekerja sama.

Investigasi terkait tragedi Kanjuruhan memang masih dilakukan oleh beberapa pihak termasuk TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta).

Baca Juga: Cek Asmara Zodiak Hari Ini 11 Oktober 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Kabar Baik, Jangan Menghakimi

TGIPF sendiri sudah bergerak sejak Selasa, 4 Oktober 2022 dengan Mahfud MD sebagai ketuanya.

TGIPF sendiri ditargetkan mampu menyelesaikan hasil investigasi dalam waktu maksimal 1 bulan.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X