JAKARTA, suaramerdeka.com - Mengambil foto maupun video untuk kepentingan update status di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.
Tetapi ada tempat-tempat yang memang ada aturan khusus dilarang untuk mengambil foto.
Salah satunya stasiun kereta api yang mempunyai beberapa aturan yang harus ditaati jika akan mengambil gambar.
Baca Juga: Alhamdulillah Lega, Bukti Ini Ungkap Agama Farel Prayoga yang Sebenarnya
Berikut 5 hal yang harua diperhatikan jika akan mengambil foto di stasiun kereta api maupun di atas kereta dikutip dari laman kai.id.
1. Boleh untuk dokumentasi pribadi.
Penumpang boleh mengambil gambar asalkan hanya untuk dokumentasi pribadi.
2. Dilarang mengambil gambar di area terlarang.
Area terlarang itu adalah ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.
Artikel Terkait
Daop 2: Ada Masa Transisi 3 Hari dalam Aturan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api
Gelar Peragaan Busana di Stasiun Tawang, Anne Avantie: Kereta Api Bagian Sejarah Perjalanan Karir Saya
Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Sudah Booster
Hasil Tes Cepat Covid-19 Dihapus, Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Vaksin Dosis Ketiga
Peringati HUT Ke-77 Kereta Api Indonesia, IRPS Semarang Gelar Bakti Sosial
16 Link Twibbon Hari Kereta Api 2022 yang Menarik dan Estetik untuk WA, IG, dan FB