"Akibat tembakan gas air mata tersebut, banyak suporter yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion. Para suporter tersebut panik dan akhirnya berhamburan," ujarnya.
Dari regulasi FIFA tersebut, patut diduga adanya kesalahan prosedur penggunaan gas air mata sehingga mengakibatkan kerusuhan dan menewaskan 130 orang. Puluhan korban di antaranya meninggal di dalam stadion.
Selain itu, ia menduga jumlah tiket yang dijual juga melebihi kapasitas stadion sehingga jumlah suporter berlebih. Disamping itu, dari sisi kepolisian juga perlu ditinjau bagaimana standar operasional (SOP) pengamanannya.
"Karena itu, saya memohon kepada Kapolri untuk mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut," ujar Hendra yang juga Founder Law Office di Jalan Erlangga Raya, Peleburan, Kota Semarang itu.
Hendra menambahkan, akan memberikan bantuan hukum kepada para korban dan keluarganya guna mendapatkan keadilan atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Jika diminta oleh keluarga korban, saya dan tim siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya dilangsungkan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Pertandingan yang dilangsungkan pada malam hari itu berkesudahan dengan kemenangan untuk tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.
Artikel Terkait
Sejarah Stadion Kanjuruhan Malang yang Jadi Tempat Tragedi Sepak Bola Terbesar di Indonesia
Viral Video Arahan Motivasi Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Sebelum Melawan Arema di Kanjuruhan Malang
Tak Hanya Suporter Arema, Dua Polisi Juga Jadi Korban Saat Bertugas Amankan Pertandingan di Kanjuruhan Malang
Kerusuhan di Kanjuruhan Malang, Ini Ungkapan Duka Cita dari Presiden AFC
Kerusuhan di Kanjuruhan Malang, Menpora: Jangan Salahkan Tim, Apalagi Pemainnya!