"Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian," jelasnya.
Kasus lain contohnya perkara penetapan ganti kelamin.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Selingkuh, Rizky Billar Lakukan KDRT Ini ke Lesti Kejora
Permohonan kasasi yang diajukan Faqih Al Amien dengan alasan sudah berganti kelamin menjadi perempuan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Apa daya, permohonan kandas.
Di tingkat kasasi, Faqih Al Amen diadili oleh ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.
Karena kini sudah tertangkap oleh KPK dengan dugaan kasus suap paillit, maka kursi Sudrajad Dimyati di kasus tersebut akan diganti.
Kasus bermula saat KPK menangkap basah pegawai MA, Dessy Yustria tengah menerima uang suap dari pengacara Eko Suparno.
Kemudian KPK mengembangkan kasus itu dan berikut daftar 10 tersangka kasus suap menyuap itu:
Sebagai Penerima: