3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik.
Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers).
Sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).
Peretasan diketahui pertama kali pada hari Sabtu, 24 September 2022 terjadi pada Akbar Wijaya, salah satu produser Narasi.
Baca Juga: Bisikan Semriwing Dewa Langit, 7 Zodiak Ditaburi Keberuntungan, Terbenam Rezeki dan Cuan
Setelah ditelusuri, upaya peretasan pertama ternyata terjadi pada Jumat, 23 September 2022 terhadap 2 produser Narasi lain dan 1 manajer program Mata Najwa.
Pihak Narasi melalui pimpinan redaksinya, Zen Rahmat Sugito menuturkan bahwa aksi peretasan yang menimpa para awak redaksi Narasi sejauh ini belum diketahui motifnya.
“Kami belum tahu apakah upaya peretasan ini terkait dengan kerja – kerja jurnalistik yang kami lakukan atau bukan, tapi cukup jelas bahwa usaha peretasan ini dilakukan secara serentak sehingga berpola dan berasal dari pelaku yang kemungkinan besar sama,” tutur Zen RS pada website resmi Narasi.
Baca Juga: Asyiknya 6 Zodiak Ini, Disatroni Rezeki dan Cuan dalam Waktu Dekat, Bisa Buat Belanja Perhiasan, Coy
Artikel Terkait
Fenomena Kotak Kosong dan Peretasan Situs KPU Perlu Dicermati
Soal Peretasan Running Text, Bawaslu Panggil Pihak Ketiga
Media Jadi Korban Peretasan, Sudah Diprediksi Akan Meningkat
Mencegah Peretasan di Media, Ini Beberapa Langkahnya
Farhan: Kawal Tuntas Pengusutan Kasus Peretasan Data Peserta BPJS Kesehatan