"Maklumat nomor 1 tahun 2017 itu mengamanatkan agar berjenjang yaitu diperiksa berjenjang anggota majelis lainnya termasuk ketua kamarnya apakah ini pesanan atau bagaimana diikuti dalam pemeriksaan itu dan pada endingnnya nanti terhadap itu semua kasus yang kontroversial itu tidak ada adil," jelasnya.
Baca Juga: Calon Konglomerat Tahun Ini, 6 Shio Ini Bisa Tarik Rezeki dari Segala Arah, Mudah Datangkan Kekayaan
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengkondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad Dimyati.***
Artikel Terkait
Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung, Diduga Ada Keterlibatan Hakim Agung Lain Selain Sudrajad Dimyati
Prihatin dengan Penangkapan Sudrajad Dimyati, Harifin Tumpa: Stop Panggil 'Yang Mulia' ke Hakim Agung
Setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Intip Isi Kotak Khususnya
Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Komisi Yudisial Hanya Bergerak di Wilayah Etik
Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Didesak Segera Lakukan Reformasi Total