Peradi-SAI merupakan organisasi advokat tempat dimana Yosep Parera berhimpun. Ketua DPC Peradi-SAI Kota Semarang, Luhut Sagala mengatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum terhadap kedua pengacara yang terjerat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pengacara Yosep Parera Mengaku Memberikan Suap Ditangkap KPK di Semarang
"Iya, betul (akan beri pendampingan hukum-Red)," kata Luhut singkat melalui whatsapp saat dikonfirmasi Suara Merdeka, beberapa waktu lalu.
Adapun dari 10 orang tersangka yang ditetapkan KPK, enam di antaranya kini telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda, untuk kepentingan penyidikan. Sedang kedua pengacara di Semarang itu saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Hacker Bjorka Bikin KPK Harap-harap Cemas, Nurul Ghufron: Mudah-mudahan Mampu Menangkalnya
Hakim Agung Kena OTT KPK, Cek 3 Faktanya Berikut
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Pengacara Yosep Parera Diamankan di Semarang
Peradi Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPK Tetapkan 10 Tersangka, 6 Ditahan
Pengacara Yosep Parera Mengaku Memberikan Suap Ditangkap KPK di Semarang