SUARAMERDEKA.COM - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI dari faksi Golkar, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama setempat.
Terkait hadirnya berita tersebut, ini juga telah dikonfirmasi oleh Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep saat menyampaikan pada media, Rabu 21 September 2022
Baca Juga: 320 Ribu Bala Diturunkan, Inilah Amalan Rebo Wekasan yang Jatuh pada Rabu 21 September 2022
Pendaftaran gugatan cerai itu juga berarti telah menjawab adanya desas-desus yang tersebar di kalangan pegawai pemerintah daerah setempat selama ini.
Tentu saja rencana perceraian Anne dan Dedi itu pun mengejutkan banyak pihak termasuk masyarakat Purwakarta.
Berkenaan dengan waktu pelaksanaan sidang gugatan cerainya terhadap sang suami, anggota DPR RI Dedi Mulyadi, bahkan sudah dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Baca Juga: Penuh Mukjizat, Weton Ini Selamat dari Bala Rebo Wekasan
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022 (pekan depan)," ujar Asep.
Kasus gugatan cerai Anne dengan suaminya Dedi juga sudah menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemda dan pegawai negeri sipil.