Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp600 Ribu, Cek Penyebabnya

- Senin, 19 September 2022 | 17:56 WIB
cara cek penerima BSU 2022 dapat diakses melalui website kemnaker.go.id (Tangkapan layar kemnaker.go.id)
cara cek penerima BSU 2022 dapat diakses melalui website kemnaker.go.id (Tangkapan layar kemnaker.go.id)

SEMARANG, suaramerdeka.com —Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan secara bertahap mulai Senin, 11 September 2022. Jumlah yang diberikan sebesar Rp600 ribu bagi penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun ternyata setelah seminggu berlalu, lebih tepatnya pada hari Senin, 19 September 2022 masih ada yang belum menerima.

Seperti tweet dari akun @yaelahyub yang mengeluhkan BSUnya tidak cair. Atau tweet dari akun @convomfs yang memepertanyakan mengapa dia tidak mendapatkan bantuan upah tersebut sedangkan teman-temannya sudah mendapatkannya.

Baca Juga: Tes Psikotes Menggambar Pohon, Ampuh Bongkar Sisi Kepribadian Terdalammu, Ini Penjelasan Sederhananya

“Selesai update data karyawan buat BSU. Semoga cepat cair yaa biar ga diteror mulu gw nanyain BSU kapan cair, yg aku aja belom cair????” ujar akun @xxhercilia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakaan informasi lebih detail perihal BSU 2022 termasuk panduan terkait BSU. Dalam halaman resmi tersebut juga dipandu tahapannya tata cara mendaftar.

Sebelum mendaftar, calon penerima bantuan subsidi harus memenuhi beberapa syarat penting yang harus terpenuhi. Dalam syarat tersebut penerima harus terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: MAH Ngaku Dibayar Bjorka Rp1,4 Juta, Ternyata Segini Besaran Gaji Hacker, Mentereng Euy!

Calon penerima juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sampai Juli 2022

Syarat penting lainnya adalah gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Ditekankan pula bahwa peserta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.

Calon peserta yang ingin mendftar harus memastikan bahwa belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Porsimaptar XXII Kembali Digelar, Diikuti 17 Negara

Sementara cara cek penerima BSU 2022 dapat diakses melalui website kemnaker.go.id dan mengikuti tahap pendaftaran. Hanya melengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang didaftarkan.

Setelah itu pastikan selalu untuk cek notifikasi dengan tahapan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X