JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis sidang banding etik menolak banding Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin 19 September 2022.
Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung, di Mabes Polri.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan - Pemalang, 1 Korban Tewas, Belasan Luka-Luka
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
Agung menegaskan, Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Polri memastikan putusan banding ini bersifat final.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).
Artikel Terkait
Irjen Napoleon Bonaparte Ucap Syukur, Selamat dari Sikap Ferdy Sambo yang Kufur
Fakta atau Isu? Ferdy Sambo Nikahi Istri Kedua, Ditakuti Jenderal Bintang 3 hingga jadi Tukang Pukul Kapolri
Disebut Tukang Pukul Kapolri, Ini Biodata, Jejak Karir dan Pendidikan Mantan Jenderal Ferdy Sambo
Dedy Corbuzier Survey Rekontruksi Ferdy Sambo Hasilnya Hanya 3 Persen yang Percaya
Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jendral Bintang 3, Begini Mekanismenya
Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri Setelah Banding Ditolak