JAKARTA, suaramerdeka.com - Banding ditolak, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri.
Hasil ini berdasarkan sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP, dan teguh memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sidang banding yang berlangsung saat ini dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam pembahasan banding Ferdy Sambo.
Baca Juga: Disebut Tukang Pukul Kapolri, Ini Biodata, Jejak Karir dan Pendidikan Mantan Jenderal Ferdy Sambo
Putusan ini ditetapkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022 pada pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dengan begitu, maka Ferdy Sambo resmi sudah dipecat Polri lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
Sebab, setelah adanya putusan banding ditolak dalam sidang ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Karena, hasil banding sifatnya final dan mengikat.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” Ujar Dedi.
Artikel Terkait
Irjen Napoleon Bonaparte Ucap Syukur, Selamat dari Sikap Ferdy Sambo yang Kufur
Fakta atau Isu? Ferdy Sambo Nikahi Istri Kedua, Ditakuti Jenderal Bintang 3 hingga jadi Tukang Pukul Kapolri
Disebut Tukang Pukul Kapolri, Ini Biodata, Jejak Karir dan Pendidikan Mantan Jenderal Ferdy Sambo
Dedy Corbuzier Survey Rekontruksi Ferdy Sambo Hasilnya Hanya 3 Persen yang Percaya
Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jendral Bintang 3, Begini Mekanismenya