JAKARTA, suaramerdeka.com - Jendral bintang 3 akan memimpin sidang banding mantan kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dipimpin Jenderal bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Untuk wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang 2 atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca Juga: Cetak Rekor Termuda yang tampil di Liga Inggris, Kenal Lebih Dekat dengan Ethan Nwaneri
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Dedi menjelaskan, sistem mekanisme sidang banding yaitu tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang Ferdy Sambo nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga: Dahsyat Bukan Main, Hanya Pakai Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Hias Subur Gembur, Intip Caranya
Sistem mekanisme sidang banding tersebut, ujar Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.
Artikel Terkait
Sidang Mediasi Perceraian, Nathalie Holscher: Intinya Sudah Tidak Ada Kecocokan
Kompolnas Desak Ferdy Sambo Segera Dipecat, Polri Jadwalkan Sidang Komisi Etik Minggu Depan
Ferdy Sambo Tenang dan Santai Jalani Sidang Kode Etik, Pakar Ekspresi: Apakah Punya Kartu Truf?
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Terbaru, PSIS Semarang Kena Denda Rp 50 Juta
Klarifikasi Disebut Menangis di Sidang Ferdy Sambo, IniJabatan Bripda Ismi Aisyah yang Bikin Pria Keder