JAKARTA, suaramerdeka.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 mengatur warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka di wilayah PPKM level 3-4.
Namun, pengunjung di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal 30 menit serta kapasitas pengunjung 25%, sementara wilayah PPKM level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Satpol PP hingga TNI dan Polri akan mengawasi pelaksanan aturan makan yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.
Tito mengatakan pembatasan durasi makan diperlukan supaya mencegah terjadinya kerumunan di rumah makan. Terlebih, penularan Covid-19 rawan terjadi saat mengobrol dan tertawa sehingga berpotensi adanya penyebaran droplet.
Baca Juga: Tak Bedakan Latar Belakang, Perkumpulan Minnan Gonghui Donasi Ribuan Dus Makanan untuk Warga Isoman
"Ada pengawas Satpol PP, dibantu TNI - Polri untuk untuk memastikan aturan bisa tegak," kata Tito di Kantor Presiden, Kamis (26/7), dilansir dari Katadata.co.id.
Pembatasan waktu makan juga telah dilakukan di negara lain. Setelah makan, pengunjung diharapkan segera memberikan giliran kepada pengunjung lain.
Implementasi aturan ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta para aparat. Tito juga meminta para aparat melakukan pendekatan secara persuasif, yaitu melakukan pencegahan dan sosialisasi.
Langkah kohersif dilakukan dengan cara santun serta tidak menggunakan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan gesekan. "Kalau dilakukan upaya kohersif sesuai dengan aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar mantan Kapolri tersebut.
Artikel Terkait
PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Warung Paling Lama 20 Menit
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Bisa Makan di Tempat Selama 20 Menit, Begini Reaksi Bakul Angkringan
Perbedaan Aturan Makan di Warteg dan Restoran Sesuai Level PPKM 3 dan 4