Anggito Abimanyu juga menyatakan bahwa berkah qurban ini bukan merupakan dana setoran awal jamaah, namun merupakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat yang berdasarkan UU 34 tahun 2014 dimandatkan Kepada BPKH.
“Seluruh Nilai Manfaat akan di kembalikan kepada Umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan,” tandasnya.
Artikel Terkait
Pertamina Bagikan 8.026 Paket Daging Kurban di Wilayah Operasi Jawa Tengah dan DIY
Sekolah Nasima Salurkan 107 Hewan Kurban
Distribusi Daging Kurban, Kolaborasi Dibutuhkan Pada Saat Pandemi