Hadapi Musim Kemarau, BPBD Diminta Waspadai Kekeringan dan Kebakaran

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:31 WIB
Kebakaran hutan rakyat dan hutan negara di Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. (Tim SMcom04)
Kebakaran hutan rakyat dan hutan negara di Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. (Tim SMcom04)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Bulan Agustus-Oktober 2021, Indonesia akan menghadapi musim kemarau.

Oleh sebab itu pada saat musim kemarau, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) diminta mewaspadai bencana kekeringaj dan kebakaran.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi musim kemarau untuk ditindaklanjuti BPBD di tiap provinsi.

Baca Juga: Banyak Macam Kekerasan Seksual Belum Diatur KUHP, Komnas Perempuan: Korban jadi Sulit Menuntut Keadilan

Seperti yang dikutip suaramerdeka.com dari pikiran-rakyat.com, langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, BNPB meminta BPBD untuk melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan atau ground-check bersama dinas-dinas terkait untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya kekeringan serta potensi kebakaran hutan dan lahan.

Kedua, BPBD segera mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Tinggalkan Iriana Pilih Tidur di Istana, Pramono Anung Buka Suara

Antara lain menyiapkan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, penyediaan pompa air di setiap kecamatan serta memprioritaskan pada wilayah yang terdampak kekeringan.

“Melakukan kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih untuk dapat digunakan Kembali,” kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB  Harmensyah melalui surat yang ditujukan kepada kepala pelaksana BPBD provinsi per 22 Juli 2021.

Harmensyah menambahkan pada Langkah kedua ini, BPBD mengkoordinaiskan stakeholder terkait dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.

Ketiga, BPBD mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah serta masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutam dan lahan di daerah masing-masing.

Kesiapsiagaan dapat dilakukan melalui pemantauan melalui sistem peringatan dini terkait kebakaran hutan dan lahan yang telah ada, seperti Sipalaga, Hot-spot Lapan dan Sistem Peringatan Karhutla.

Harmensyah menambahkan, kesiapsiagaan juga dilakukan melalui pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X