JAKARTA, suaramerdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak suap ekspor benur miliaran rupiah akan tetapi hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara.
"Sampai sini kita perlu bertanya, seperti apa penegakan hukum tindak pidana korupsi dilihat dalam peradilan Indonesia? kejahatan biasa?" kata ICW, seperti dikutip suaramerdeka.com dari Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel ICW: Hakim Lunak, KPK Tak Banyak Bertindak, Edhy Prabowo Menang Banyak, yang diunggah Senin (19/7)
ICW menilai vonis Edhy Prabowo hanya akan menambah daftar hitam potret lembaga peradilan di Tanah Air saat ini.
Baca Juga: Hendi: Terimakasih BIN, Ikut Turun Bantu Kota Semarang Tangani Covid-19
"Saat hakim lunak dan KPK tidak banyak bertindak, Edhy Prabowo menang banyak," demikian tulis ICW dalam akun @sahabaticw.
Selain mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), hak politik Edhy Prabowo juga dicabut selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok-nya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Albertus Usada di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. *** (Tim PRMN 03/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Heboh Edhy Prabowo Minta Bebas, Cuitan Muannas Alaidid: Ayo Kita Kawal Bersama Putusan Hakim Nanti!
Vonis untuk Edhy Prabowo Diprediksi sesuai Tuntutan JPU, MAKI: Seharusnya Naik 10 Tahun
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU, Plus Hak Politiknya Dicabut
Divonis Lima Tahun Penjara, Edhy Prabowo Pikir-pikir
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun