suaramerdeka.com - Sejak diumumkan harga BBM terbaru, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah di Indonesia mengalami antrean panjang.
Masyarakat berusaha mengisi penuh kapasitas kendarannya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang dibutuhkan.
Hal tersebut terkait pengumuman dari PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: 514 Kabupaten-Kota dan 34 Provinsi Siap Pilkada Serentak, Diawali Pilpres dan Legislatif
Berdasar Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Pihaknya mengumumkan harga BBM terbaru.
Pengumuman harga BBM terbaru itu dibagi dua.
Baca Juga: Bripda Ismi Aisyah Klarifikasi, Bukan Dia yang Menangis
Pertama adalah harga BBM terbaru dengan pengumuman Bahan Bakar Khusus (BBK) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2022, dengan jenis Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, Solar NPSO.
Artikel Terkait
HMI dan GMNI : Menaikkan BBM bukan waktu yang tepat
Harga BBM Bersubsisi Naik, Ini Penjelasan Jokowi
Harga BBM Resmi Naik, Berapa Rincian Harganya? Pertalite Capai Rp 10.000
Harga BBM Naik per Sabtu 3 September 2022, Berikut Rinciannya
Harga BBM Naik, KPTS Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum