JAKARTA, suaramerdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 2 September 2022.
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Bukan Anak Ferdy Sambo yang Terlibat Perkelahian, Jefri Nichol Minta Maaf di Twitter
Dia juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.
Video anggota polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pascadiunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kayu Pohon Stigi Dikenal Sakti? Cek Yuk Manfaatnya
Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun, salah satu anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek.
Artikel Terkait
Wartawan Senior Surabaya Sirikit Syah Berpulang pada Usia 61 Tahun
Kapolri Bagi Paket Sembako untuk Janda Wartawan di Semarang
Perkuat Sinergitas, Kapolda Jateng Ajak Para Pimred dan Wartawan Tukar Pikiran
Wartawan Suara Merdeka Raih Anugerah Jurnalistik Apkasi 2022
Viral Lagu Polisi Tembak Polisi Diduga Sindir Kasus Ferdy Sambo
Polisi Jelaskan Alasan Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjut Pekan Depan, Menggunakan Metode Lain?
Terbongkar! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Bharada E hingga Pati Polisi Sekelas Ferdy Sambo