BEKASI, suaramerdeka.com - Buntut kecelakaan maut yang merenggut 10 korban jiwa di Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022, polisi menetapkan sopir truk trailer menjadi tersangka.
Polisi menilai, sopir truk lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki memberikan keterangannya pada wartawan, Kamis.
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," katanya, mengutip PMJ.
Penetapan tersebut dilakukan setelah sopir diperiksa dan disertai alat bukti yang ada.
"Berdasarkan alat bukti yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Soeharsojo Luncurkan Buku Biografi, Ganjar Sebut Sosok Politisi Teladan bagi Anak Muda
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.
"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.
Sebelumnya diberitakan, truk trailer bermuatan besi itu melintas dari arah Kranji ke Cakung, Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Dihadang Remaja yang Sedang Bikin Konten, 2 Truk Besar di Bekasi Alami Kecelakaan, Ini Kronologinya
Truk Pertamina Seruduk Sejumlah Motor di Bekasi, Diduga Akibat Rem Blong
Polisi Beri Keterangan atas Kecelakaan Maut di Bekasi yang Menewaskan 10 Korban Hingga Menara BTS Ambruk
Penampakan Truk Trailer Maut yang Kecelakaan di Bekasi Hingga Menewaskan 10 Orang saat Dievakuasi Petugas
Siswa SD Jadi Korban Kecelakaan Truk di Bekasi, Berapa Sih Batas Kecepatan di Zona Sekolah?