Shalat Iduladha 1442 H di Rumah Saja, Ketua MUI Jateng: Khotbah Cuma Delapan Menit

- Jumat, 16 Juli 2021 | 13:28 WIB
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji menyampaikan materi saat webinar 'Urgensi Bernarasi Positif dalam Pemberitaan di Tengah Kondisi Covid-19' bersama PWI Jateng, Senin (12/7). (suaramerdeka.com/ dokumentasi)
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji menyampaikan materi saat webinar 'Urgensi Bernarasi Positif dalam Pemberitaan di Tengah Kondisi Covid-19' bersama PWI Jateng, Senin (12/7). (suaramerdeka.com/ dokumentasi)


SEMARANG, suaramerdeka.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengimbau umat Islam melaksanakan shalat Iduladha 1442 H di rumah saja, dalam upaya menekan penularan Covid-19. Hal tersebut telah tertuang pada tausyiah bernomor 05/DP-P.XIII/T/VII/2021.

Selain ajakan shalat hari raya Iduladha di rumah saja, MUI juga mengimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Khotbah Shalat Iduladha 2021 sudah dibikinkan. Khotbahnya cuma delapan menit dan itu bisa dilakukan oleh suami atau puteranya bisa,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (16/7/2021)

Darodji menuturkan, tata cara shalat Iduladha di rumah cukup mudah. Bahkan, jemaah bisa dilakukan hanya dengan dua orang

Baca Juga: Ajukan Pinjol untuk Biaya Pendidikan Anak? Bisa, Yuk! Simak Tipsnya

“Tidak apa-apa, jadi kalau hanya dua orang ya tidak apa-apa. Maka harus ada yang mendengarkan harus ada yang berkhotbah. Yang mengimami bisa jadi khatib juga,” imbuhnya.

Terkait penyembelihan hewan kurban, MUI Jateng mengimbau agar diserahkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tak memungkinkan, panitia penyembelihan hewan kurban hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.

“Kalau tidak (di RPH), penyembelihan bisa dilakukan di area yang tertutup agar masyarakat tidak bisa mendekat. Semua yang terlibat swab antigen, menggunakan masker, jaga jarak, dan memakai sarung tangan,” sebutnya.

Setelah penyembelihan hewan kurban, panitia hendaknya mengantar daging ke lokasi-lokasi penerima. Dikatakan Darodji, protokol tersebut bisa dilakukan di seluruh Jawa Tengah.

“Karena sekarang kan tidak bisa dibedakan (zona persebaran Covid-19). Bisa saja yang menyembelih di zona hijau, yang terima di zona merah,” ungkapnya.

Terakhir, ia meminta petugas keamanan agar dapat mengawasi protokol kesehatan, saat dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Sumber: jatengprov

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X