Penimbun Obat Penunjang Penyembuhan Covid-19 Patut Dipertanyakan Rasa Kemanusiaannya

- Rabu, 14 Juli 2021 | 13:09 WIB
Bambang Soesatyo. (istimewa) (Mahendra Bungalan)
Bambang Soesatyo. (istimewa) (Mahendra Bungalan)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan Covid-19.

Sekaligus mengapresiasi langkah kepolisian membongkar gudang obat milik distributor PT ASA di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7/21). 

Mereka (para penimbun) ini diindikasikan menimbun Azithromycin, paracetamol hingga Dexamesthason, yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Baca Juga: Gus Najih Sebut Vaksin Covid-19 Tipu Daya China, Ferdinand Hutahaean: Saya Ingin Menangkapnya

"Siapapun yang menimbun obat, tabung oksigen, maupun berbagai sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19, patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya. Tindakan tersebut sangat keji, mencari keuntungan ditengah penderitaan dan bahkan nyawa orang lain. Akibat ulah mereka, banyak nyawa tidak bisa segera tertolong. Rakyat yang sudah menderita akibat Covid-19, juga harus menderita karena kelangkaan obat dan sarana penunjang lainnya," tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong pihak kepolisian bekerja sama dengan marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada, menindak para pejual online yang menjual oxymeter maupun sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19 dengan harga sangat tinggi, melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Selain patroli lapangan, kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapapun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Tokoh Papua Soroti Peran Dokter Tirta dalam Penanganan Kasus Lois Owien

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Antara lain, Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300, Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700 serta Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400."

Harga jual tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Dari mulai di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk juga yang dijual di berbagai marketplace," tegas Bamsoet

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X