JAKARTA, suaramerdeka.com - Tunis dan Pakistan menjajaki kerja sama Jaminan produk halal (JPH) dengan pemerintah Indonesia.
Pembahasan itu dilakukan dalam audiensi virtual antara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tunis dan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, yang secara terpisah diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan produk halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Turut hadir pada pertemuan itu Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI) Kementerian Industri Tunis.
Baca Juga: Jabar Sediakan Layanan Telekomunikasi Bagi Pasien yang Jalani Isoman, 25 Ribu Pesan Masuk
Melalui kedua pertemuan virtual tersebut, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Tunis Ikrar Nusa Bhakti dan Menteri Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta Fouzia Perveen Chaudhry.
Keduanya mengungkapkan harapan yang sama agar pertemuan bilateral dengan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin. Pertemuan itu secara khusus juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi kerja sama di sektor produk halal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi pertemuan tersebut.
Menurutnya, inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan produk halal kedua negara dengan Indonesia adalah langkah yang tepat, mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara.
"Kami sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami berharap agar kerja sama Jaminan produk halal kedua negara dapat dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah melalui perjanjian Government to Government antara kedua negara." kata Mastuki pada pertemuan tersebut, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Kelompok Teroris OPM
Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
"Sebagaimana diatur di dalam PP 39/2021, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat," imbuh Mastuki menerangkan.
Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.