JAKARTA, suaramerdeka.com -Kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, telah mengusulkan agar Kementerian Kesehatan membuat aturan soal penggantian harga eceran tertinggi (HET) obat terutama untuk Covid-19.
Komjen Agus berharap kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencoretan HET lama tanpa perlu mengganti kemasan.
Menurutnya pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk merubah dengan kemasan (primer dan sekunder yang memuat HET baru), namun hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan bisa berakibat kekosongan obat.
Baca Juga: Tepis Maksud Jokowi Bisnis Vaksin, Ngabalin: Vaksin Berbayar Bagi yang Kelebihan Uang
“Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti saja dengan tulisan sesuai HET baru. Nanti di-invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” katanya Senin 12 Juli 2021.
Komjen Agus memastikan akan menindak para penjual obat secara online yang menjual di atas HET. Agus menduga aturan itu rawan disalahgunakan di level retail.
“Jangan sampai kekosongan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita tindak jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, terutama di retail,” imbuhnya.
Baca Juga: Luhut: Impor Oksigen Konsentrator Kurangi Penggunaan Oksigen Cair 50 Ribu Tabung
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien Covid-19.
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.
Artikel Terkait
BPOM: Izin Edar Ivermectin bukan sebagai Obat Covid-19
Setuju Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19, Ini Alasan BPOM
Epidemiologi: Ivermectin Tidak Dianjurkan untuk Obat Covid-19 Sebelum Uji Klinis Selesai
Oknum Jual Obat Covid-19 Mahal, Luhut Minta Kabareskrim Polri Tindak Tegas sampai ke Akarnya
Jangan Mudah Percaya Info Obat Covid-19, Pakar Kesehatan Imbau Lebih Baik Taat Prokes 5M
Epidemiolog Ingatkan Menkes Soal Ivermectin, Pandu Riono: belum Ada Obat Covid-19
Menko Luhut Minta Tindak Tegas Oknum 'Nakal' yang Ganggu Ketersediaan Obat Covid-19
Warga Jangan Timbun Oksigen dan Obat Covid-19, Ketua Satgas: Kita Sedang Dilanda Bencana
Ahli Gizi Sebut Tidak Ada Makanan dan Minuman Sebagai Obat Covid-19