JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.
Pada masa PPKM Darurat ini sejumlah aturan ditetapkan untuk instansi-instansi pemerintah maupun swasta, termasuk transportasi publik, salah satunya kereta api.
Mulai 12 - 20 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Baca Juga: Cari Rumah Baru, Atta Halilintar Tidak Ingin Diikuti Aurel Hermansyah
Penumpang yang diizinkan menggunakan moda kereta api hanya pelaku perjalanan pegawai sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman PT KAI.
Adapun syarat untuk naik KA Lokal di antaranya adalah:
Baca Juga: PPKM Darurat 15 Wilayah di Luar Jawa-Bali Akan Dimonitor Untuk Bahan Evaluasi di Setiap Wilayah
1. Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
2. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan