JAKARTA, suaramerdeka.com – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Ganip Warsito menginstruksikan kepada setiap institusi dan pengelola keramaian wajib mempunyai Satgas Covid/Tim Penegakkan Prokes yang harus melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui aplikasi monitoring kepatuhan Prokes BLC.
“Yang dilaporkan antara lain kapasitas normal dari institusi atau pusat keramaian yang dikelola, lalu jumlah pengunjung harian sebagai bentuk pelaksanaan pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro,’’ kata Letjen Ganip yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangan pers di Jakarta.
Ganip Warsito mengatakan satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan sidak berkala sebagai evaluasi terhadap laporan yang diberikan.
Untuk makin menguatkan pengawasan pelaksaan prokes di lapangan diperlukan juga penguatan dari empat pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kebumen Cukup Tinggi, Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit Menipis
“Untuk hulu, kuncinya memang ada di PPKM Mikro, jadi ini diintensifkan 4 pilar untuk menegakkan disiplin prokes, pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), serta pengendalian kegiatan masyarakat, selain meningkatkan monitoring dan evaluasi dan kesiapan RS di sisi hilirnya,” tutur Ganip.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang, menyusul pemberlakuan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.
Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 provinsi yang memiliki level 4.
Baca Juga: Pelacakan Kasus Covid-19 Jawa-Bali Sangat Rendah, Nadia: Jauh dari Target
Selain level 4, di luar Pulau Jawa-Bali tercatat ada 187 Kabupaten/Kota; masuk level 3 dan level 2 sebanyak 146 Kabupaten/Kota.
Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh 43 Pemerintah Daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro.
Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.
“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” katanya.
Artikel Terkait
Pandemi Covid-19 Tunjukkan Urgensi Pembenahan Mutu dan Tata Kelola Guru
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari : Orang yang Tak Bergejala Tak Perlu Dites Covid