Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Sudah Booster

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:52 WIB
KERETA API : Para penumpang Kereta Api jarak jauh mulai 30 Agustus 2022, diharuskan sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sebagai salah satu syarat perjalanannya. (SM/Muhammad Arif Prayoga)
KERETA API : Para penumpang Kereta Api jarak jauh mulai 30 Agustus 2022, diharuskan sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sebagai salah satu syarat perjalanannya. (SM/Muhammad Arif Prayoga)

Baca Juga: Lihat Prediksi Ramalan Horoskop Cina Senin 29 Agustus 2022 untuk Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Terlengkap

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus 2022.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas.
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 sampai dengan 12 September 2022.

Mereka yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Baca Juga: Pedagang Tak Mau Pindah, Izin Dagang di Pasar Johar Relokasi Bisa Dicabut

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik Kereta Api di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X