SEMARANG, suaramerdeka.com - PT KAI akan memberlakukan aturan baru terkait penumpang Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 Agustus 2022. Bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas, diharuskan sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 6-17, wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Pemberitahuan syarat booster disampaikan lebih awal, dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat sebelum 30 Agustus 2022.
Kebijakan kewajiban booster bagi penumpang ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, untuk keberangkatan yang dimulai 30 Agustus 2022.
Baca Juga: UMKM Topang Pemulihan Ekonomi Kota Semarang Pasca Pandemi
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, aturan itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2022.
''Perubahan aturan terbaru dari sebelumnya, penumpang yang belum booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR,''ujar Ixfan Hendriwintoko, melansir yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu, 28 Agustus 2022.
''Namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi,'' tambahnya.
''Kami mengingatkan kepada penumpang, agar segera melakukan booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,'' kata Ixfan Hendriwintoko.
Artikel Terkait
Soal Kasus Pelecehan Seksual di KAI, Begini Respon Erick Thohir
Tegas! Begini Efek Jera dari PT KAI untuk Pria Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral
KAI Imbau Penumpang Korban Pelecehan Seksual di Kereta Api Lakukan 4 Langkah Ini!
Viral Video Petugas KAI Minta Penumpang Turun Karena Belum Vaksin Booster, Bikin Kereta Terlambat 16 Menit
Sambut Hari Kemerdakaan Indonesia, PT KAI Beri Diskon Tiket Murah Mulai Rp17 Ribu
Peringati 155 Tahun Perjalanan Kereta Api Pertama di Indonesia, KAI Gelar Napak Tilas Semarang-Tanggung
Sasar Target Generasi Muda, Kementerian BUMN RI tunjuk KGPAA Mangkunegara X sebagai Komisaris PT KAI