SUARAMERDEKA.COM - Menilik gaji Ferdy Sambo, publik tentu penasaran berapa gaji yang diterimanya hingga mampu memiliki aset mewah sekelas Mobil Lexus.
Lalu berapa sebenarnya gaji Polisi dari pangkat terendah hingga tertinggi serta tunjangan yang diperoleh?
Besaran gaji polisi sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang amandemen kedua belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur besaran gaji hingga tunjangan yang diperoleh.
Baca Juga: Bosan Pensiun Kakek Tua ini Ikut Program Magang Perusahan Fesyen di Amerika
Sebagai abdi negara, gaji seorang polisi juga dikenai regulasi potongan PPh 21 dan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dari total gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berikut adalah besaran gaji yang diterima anggota Polri per bulan dengan mengacu pada golongan.
Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama Golongan I
Terdapat 6 tingkatan pangkat dengan penghasilan yang berbeda-beda pada golongan I.
Berikut rinciannya dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, mulai dari Bharada hingga Abripol.
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500,- s.d. Rp2.538.100,-
Artikel Terkait
Gaji Pas-pasan, Diusir dari Kosan, Akhirnya Lepaskan Ratusan Tembakan
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Ternyata Segini Besaran Gaji Tunjangannya Saat Masih Menjabat
Karma Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Masuk Penjara, Kehilangan Gaji Rp 35 Juta per Bulan
Ini Daftar Aset Mewah Ferdy Sambo, Koordinator MAKI: Gaji Jenderal Bintang Dua Mana Cukup