JAKARTA, suaramerdeka.com - Kepolisian akan segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada minggu depan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, akan dilakukan di TKP, rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menkonfirmasi hal ini dalam konferensi pers hari Jumat.
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," ungkapnya.
Pihaknya akan menghadirkan 5 tersangka dalam agenda penting itu.
"Menghadirkan seluruh tersangka," terang Dedi.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Adapun lima orang tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.
Kelima tersangka itu sebelumnya disangkakan dengan Pasal pembunuhan berencana.
"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujarnya, mengutip PMJ.
Dalam rekonstruksi tersebut, nantinya akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak.
Penyidik juga mengundang Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut serta dalam agenda.
Baca Juga: Tak Puas Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir Yoshua Minta Keadilan Hukum
"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tambahnya.
Sementara itu, Dedi mengatakan jika polisi memiliki target untuk segera melimpahkan kasus ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Berselubung Misteri, Kapolri Menaruh Harap pada Sosok Ini
Ferdy Sambo Tulis Surat, Netizen Soroti Tak Ada Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J sebut Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Hanya Taktik: Minta Dihormati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Hari ini
Karma Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Masuk Penjara, Kehilangan Gaji Rp 35 Juta per Bulan