JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengetatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diberlakukan sesuai prosedur standar dunia. Salah satunya syarat adalah WNA harus sudah menerima vaksinasi penuh (Fully Vaccinated).
"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga harus melakukan tes PCR kembali.
Baca Juga: 7 Provinsi di Luar Jawa Ini Rawan Penularan Covid-19 Varian Delta
"Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu
Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari.
"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," kata Menko Luhut.
Baca Juga: Penertiban PPKM Darurat Disebut Netizen Tidak Manusiawi, Ini Tanggapan Hendi
Menko Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia. Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tersebut untuk mencari informasi.
Ia juga mengatakan kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas respirokal.
"Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue nggak mau. Nggak bisa begitu," ujar Menko Luhut.
Artikel Terkait
PPKM Darurat Diterapkan, Semua Perjalanan Domestik Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19