JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah resmi mengumumkan penerapan PPKM darurat bakal dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
“Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” kata Kapolri melalui keterangan tertulis, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Mulai Malam Ini, 4 Ruas Jalan Utama Kota Banjarnegara Ditutup Sementara
Kapolri memastikan pihaknya bakal mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Kapolri janji melakukan upaya terbaik membantu penanganan Covid-19.
Kapolri membeberkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan kepolisian untuk membantu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Densus 88 Polri Pindahkan 69 Tersangka Teroris Makassar ke Jakarta
Di antaranya seperti melakukan vaksinasi hingga penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas warga.
“Melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi, dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi Presisi dan vaksinasi massal,” jelasnya.
Sementara di Jawa Tengah sendiri, Polda Jawa Tengah bakal menerjunkan 1.520 personel untuk mengawal pelaksanaan PPKM darurat ini.
Baca Juga: PPKM Darurat Terpaksa Tutup, Kondisi Taman Kyai Langgeng Sempat Membaik di Juni
Polda Jateng menyatakan akan melaksanakan kebijakan Pemerintah soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat secara maksimal di wilayah hukumnya.