PPKM Darurat, Gus Yaqut: Shalat Idul Adha di Masjid Sementara Ditiadakan 

Red
- Jumat, 2 Juli 2021 | 16:27 WIB
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran tentang Shalat Iduladha dan Kurban. SM/Dok. Kemenag
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran tentang Shalat Iduladha dan Kurban. SM/Dok. Kemenag

JAKARTA, suaramerdeka.com - Shalat Idul Adha di masjid atau tempat keramaian lainnya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ditiadakan. Selain itu, dilarang juga menggelar ritual takbir keliling di wilayah PPKM darurat.

Demikian hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (2/7). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta perwakilan Polri, Majelis Ulama Indonesia, hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Shalat Ied dan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara, jadi di rumah masing-masing,” kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7) seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Emil Salim Bandingkan dengan Kasus Korupsi Kades Rokan Hilir, Adilkah?

Seperti diketahui bersama, IdulAdha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, di hari terakhir PPKM darurat.

Kemenag juga mengatur pemyembelihan hewan kurban, agar dilakukan di tempat terbuka dan hanya dihadiri sedikit orang. Daging kurban juga akan langsung dikirim kepada mereka yang berhak.

“Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama,” kata Yaqut.

Yaqut juga mengatakan ketentuan peribadatan di zona PPKM darurat juga berlaku bagi umat agama lainnya. Oleh sebab itu ia akan terus mensosialisasikan larangan sementara ini. “Termasuk gereja, pura, kelenteng,” katanya.

Baca Juga: Denny Darko: Mbak You Punya Penyakit Bawaan Sebelum Meninggal

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Kemenag termasuk penyuluh agama hingga desa akan larangan sementara ini. Tak hanya itu, kementerian tersebut juga akan dibantu aparat kepolisian untuk memberikan pengertian kepada pengurus tempat peribadatan.

PPKM darurat ini memang lebih ketat dari aturan sebelumnya yakni PPKM mikro. Selain tempat peribadatan, penutupan juga dilakukan kepada tempat perbelanjaan atau mal, fasilitas umum, hingga kegiatan seni, budaya, hingga olah raga.

Begitu pula kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Adapun restoran hanya beroperasi untuk pesanan layan antar hingga bungkus alias take away.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X