JAKARTA, suaramerdeka.com - Tempat ibadah dan kegiatan yang berkaitan peribadatan ditutup untuk sementara, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," ungkap dokumen tersebut, pada poin ke tujuh.
Baca Juga: Pandemi jadi Kendala Ekspor, Industri TPT Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor
Sementara untuk kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam" ungkap dokumen tersebut.
Selain tempat ibadah, pusat perbelajaan seperti mal atau pusat perdagangan juga ditutup saat PPKM Darurat.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat, Lakukan Penyekatan di Beberapa Lokasi
Fasilitas umum atau area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ikut ditutup sementara.
Selain itu, yang ikut ditutup dalam kegiatan PPKM Darurat yakni kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).