Bharada E jadi Justice Collaborator, Berhak dapat Penghargaan, Asal dengan Syarat

- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:54 WIB
Bharada E (suaramerdeka.com/dok)
Bharada E (suaramerdeka.com/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar keluarganya juga mendapatkan perlindungan dari segala ancaman.

Menanggapi permintaan tersebut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku belum menerima pengajuan secara langsung dari pihak Bharada E.

"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Jangan Buang Air Beras! Ini Manfaatnya untuk Kulit Kepala dan Rambut, Bisa Hilangkan Ketombe

Bharada E sebagai justice collaborator (JC) juga ditegaskan Hasto, berhak menerima perlakuan khusus dari aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, Bharada E juga berhak menerima penghargaan yang nantinya menunggu keputusan hakim.

"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," katanya, dilansir dari TVonenews.

Baca Juga: Gercep Ubah Lirik jadi Tukang Parkir, Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Ungkap Permintaan Maaf

Hasto berharap hakim memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E membuka kebenaran terkait insiden penembakan Brigadir J.

Ia yang ketakutan lantas meminta menjadi Justice Collaborator agar mendapat perlindungan dari LPSK.

Bharada E atau Richard Eliezer merasa, sebagai tersangka dan saksi kunci keamanannya terancam. ***

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X