BANDUNG, suaramerdeka.com - KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani bersama 7 orang lain di Bandung dan Lampung, Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pada wartawan saat dikonfirmasi.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung,” terangnya, mengutip PMJ.
Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan termasuk pada Rektor dan pejabat kampus.
“Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” katanya.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Ditangkap KPK
Ia menegaskan bahwa rektor dan pejabat yang ditangkap, diduga terlibat dalam korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ujar Ali Fikri.
Saat ditangkap, Rektor Unila berada di kawasan Hotel Sari Ater Lembang, Jawa Barat.
Ia saat itu sedang mengikuti kegiatan Character Building sejak hari Rabu 17 Agustus 2022.
Baca Juga: KPK Panggil 13 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang
Kegiatan itu, dari keterangan di laman Unila, berlangsung sejak 17 hingga 20 Agustus.
Selain rektor, turut hadir para wakil rektor bersama tim IKU dan PTN-BH Unila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Karomani menugaskan pihak lain untuk mengumpulkan uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa.
Artikel Terkait
Terjerat Kasus Suap, Berapa Uang yang Diterima Mardani H Maming? Simak Penjelasan KPK
KPK Gandeng ESQ Bekali Paku Integritas untuk Pejabat BKPM dan Perindustrian
Cegah Korupsi di Lingkungan Kerja, PT KIW Gandeng KPK
Breaking News: Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT KPK
Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT, Ruangan Kominfo Disegel KPK