Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)
"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.