Terseret Dugaan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Ditangkap KPK

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:50 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila) ditangkap KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru./ dok. Unila
Rektor Universitas Lampung (Unila) ditangkap KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru./ dok. Unila

JAKARTA, suaramerdeka.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.

Karomani diketahui ditangkap di Bandung saat tengah mengikuti acara character building.

KPK telah mengamankan 7 orang termasuk Karomani dan sejumlah pejabat kampus Unila.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Minecraft Versi Terbaru 1.19.20.02 Resmi Dirilis, Ini Link Download Versi Gratis untuk Android

KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Karomani terkait dugaan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Terkait dugaan korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri," tambahnya.

Diduga, ia menerima Rp 200-300 juta per penerimaan mahasiswa tersebut.

Uang tersebut merupakan suap dari orang tua mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran baru ini.

Baca Juga: Sering Mengantuk Padahal Sudah Tidur Cukup, Kemungkinan 7 Ini Penyebabnya. Hindari Minuman Ini

Karomani saat ini dikabarkan telah berada di Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

Hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah suap yang diduga diterima Karomani.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” tegas Ali.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X